PortalMagetan.com-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa pengelola hingga karyawan dari tiga kafe tempat hiburan di Jakarta yang sebelumnya disegel dalam patroli rutin.
Ketiga kafe atau tempat hiburan dinilai melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih dipadati pengunjung pukul 00.00 WIB.
"Iya diperiksa, dari manajer dan stafnya. Ada yang karyawannya saja karena manajer kabur, dan enggak ada jadi karyawan yang dipanggil," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Februari 2022
Mukti menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap manajer atau karyawan kafe tersebut. Namun, ia memastikan proses hukum kasus pelanggaran yang dilakukan tetap berjalan.
"Enggak ditahan, dokumennya masih kita lidik jadi masih panjang prosesnya ya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Dari kelima kafe itu, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM level 2.
"Kemudian ketiga kafe kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis, 3 Februari 2022