PortalMagetan.com-Pemprov DKI Jakarta memberikan usulan peningkatan level PPKM di wilayah ibu kota menjadi level 3.
Usulan tersebut dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.
"Peningkatan level kami sudah untuk dipertimbangkan kembali. PPKM masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," terang Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta, Rabu 2 Februari 2022 malam.
Menurut Ariza, internal Pemprov DKI Jakarta sudah membahas hal ini.
Adapun usulan peningkatan level PPKM tersebut lantaran kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta makin mengkhawatirkan.
Meski begitu, lanjut Ariza, kewenangan menentukan level PPKM ada di tangan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta hanya bisa mengusulkan dengan memberikan pertimbangan.
"Betul DKI Jakarta merupakan pusat penyebaran. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau satgas," tutur Ariza.