PortalMagetan.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro senilai Rp 200 juta.
Uang Rp 200 juta itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan saksi (Chairoman) sebesar Rp200 juta," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2022
Ali menjelaskan, pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa 25 Januari 2022 lalu Chairoman mengaku memperoleh uang itu dari Rahmat Effendi melalui seorang perantara.
Ia juga langsung melaporkan uang itu ke penyidik usai Pepen diamankan dalam operasi senyap.
Adapun melalui pemeriksaan Chairoman ini, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pengajuan anggaran pembangunan proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Salah satu yang diduga ialah pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.