KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Langsung Melapor ke Penyidik Pasca Pepen di OTT

- 1 Februari 2022, 14:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK./

PortalMagetan.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro senilai Rp 200 juta.

Uang Rp 200 juta itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).

"Penyitaan berupa uang yang diserahkan saksi (Chairoman) sebesar Rp200 juta," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2022

Ali menjelaskan, pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa 25 Januari 2022 lalu Chairoman mengaku memperoleh uang itu dari Rahmat Effendi melalui seorang perantara.

Baca Juga: 25 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek 2022, Reynhard Silitonga:SDP Online Lebih Cepat, Akurat dan Transparan

Ia juga langsung melaporkan uang itu ke penyidik usai Pepen diamankan dalam operasi senyap.

Adapun melalui pemeriksaan Chairoman ini, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pengajuan anggaran pembangunan proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.


Salah satu yang diduga ialah pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 1 Februari 2022: Sagitarius, Pisces, Aquarius, Capricorn Sektor Jasa Dapat Banyak Cuan

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah