25 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek 2022, Reynhard Silitonga:SDP Online Lebih Cepat, Akurat dan Transparan

- 1 Februari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi: Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Dapat Remisi Perayaan Imlek
Ilustrasi: Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Dapat Remisi Perayaan Imlek /Mp/OkeNTT

PortalMagetan.com-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi Imlek terhadap 25 narapidana (napi) yang beragama Konghucu di Indonesia.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan RK (remisi khusus) Imlek 2022," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022

Dikatakan Reynhard, tercatat 69 narapidana beragama Konghucu, yang mana 25 diantaranya mendapatkan remisi atau potongan hukuman penjara karena telah berkelakuan baik.

Pemberian remisi ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara daring (online).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 1 Februari 2022: Sagitarius, Pisces, Aquarius, Capricorn Sektor Jasa Dapat Banyak Cuan

"Dengan adanya remisi melalui SDP online ini, diharapkan prosesnya menjadi lebih cepat, akurat dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," jelasnya.

Remisi paling lama diterima oleh dua orang dengan potongan penjara selama dua bulan. Sebanyak 7 orang mendapatkan remisi selama satu setengah bulan, 13 orang memperoleh potongan hukuman penjara selama satu bulan.


Kemudian, tiga orang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman penjara selama 15 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 1 Februari 2022: Libra, Virgo, Leo, Scorpio, Dapat Penawaran Kerja yang Fantastis

Sebanyak sebelas narapidana penerima remisi ada di Bangka Belitung. Lalu, sebanyak tiga narapidana penerima remisi berada di Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah