Diduga Salahgunakan Pupuk Subsidi,2 Pemilik Kios di Tangerang Jadi Tersangka, Brigjen Whisnu Jelaskan Modusnya

- 31 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi: Polisi tetapkan dua orang tersangka pemilik kios di Tangerang karena pupuk subsidi
Ilustrasi: Polisi tetapkan dua orang tersangka pemilik kios di Tangerang karena pupuk subsidi /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

PortalMagetan.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini

"Ada dua oknum yang merupakan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yaitu AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022

Dikatakan Whisnu, kedua tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Semua Sifat Allah Boleh Ditiru Umat Manusia, Kecuali Satu Hal Ini, Gus Baha: Sunnah Nabi

"Modusnya, pelaku dengan berbekal eRDKK yang didalamnya terdapat daftar penerima fiktif, yang mana bukan petani tapi penerima yang sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak," sambungnya.

Adapun pupuk distribusi itu didistribusikan dengan harga Rp4.000/kilogram, diatas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan yakni Rp2.250/kilogram untuk pupuk urea.


Baca Juga: Gus Baha Sampaikan Tanda Seseorang Miliki Khodam Jin, Direspon Alam hingga Punya Banyak Pengemar

Atas tindakannya itu, kedua oknum ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah