Sidang Perdana, Tubagus Muhammad Joddy Tak Didampingi Pengacara,Majelis Hakim Tawarkan Pengacara dari Posbakum

- 27 Januari 2022, 14:23 WIB
Tubagus Muhammad Joddy
Tubagus Muhammad Joddy //Instagram/@tubagusjoddy

PortalMagetan.com- Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah suaminya dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang hari ini, Kamis, 27 Januari 2022. 

Dalam sidang perdana ini, Tubagus Muhammad Joddy tidak didampingi oleh pengacara.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun langsung mempertanyakan soal kuasa hukum dari terdakwa Tubagus Muhammad Joddy.

Mengingat, hingga sidang dimulai, belum terlihat tanda-tanda dari penasihat hukum yang mendampingi.

Baca Juga: Tergiur Gaji Besar dan Proses Rekrutmen yang Mudah, Jadi Alasan Karyawan Bergabung dengan Pinjol Diduga Ilegal

"Apakah dalam sidang ini Anda akan didampingi kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Kamis, 27 Januari 2022

Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan menegaskan dirinya akan maju sendiri dalam persidangan tersebut.

"Saya maju sendiri yang mulia," ucapnya.


Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 27 Januari 2022: Libra, Scorpio, Virgo Kabar Baik Promosi, Leo Ini Era Kemenanganmu

Walaupun sempat ragu, Joddy akhirnya menerima tawaran tersebut.

“Ya mau yang mulia," tegasnya.

Usai mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.

Sebagai informasi, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x