Gagalkan Peredaran Narkoba Cair dari Meksiko, Polres Tangsel Kota Amankan 4 Liter Sabu, Simak Penjelasannya

- 25 Januari 2022, 23:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menggelar perkara pengungkapan kasus sabu cair
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menggelar perkara pengungkapan kasus sabu cair /Yeni Lestari/PMJ News

PortalMagetan.com-Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikirim dari Meksiko seberat 4.000 mili liter.

Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu cair, polisi menangkap pelaku inisal RK (28).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengatakan narkotika jenis sabu cair tersebut dikirim melalui jasa pengiriman internasional melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Paket narkoba sedianya dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat. Penerimanya ini sudah jadi tersangka berinisial RK (28) warga negara Indonesia," ungkap Kombes Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 25 Januari 2022

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Brigjen Ramadhan: Yang Jelas Ilegal

Selain menangkap tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu cair yang dikemas dalam 12 botol dengan masing seberat 500 mili liter.


"Rincian barang bukti yang diamankan 8 buah botol kaca berisi 4 liter dan 4 botol lain berisi 2.000 ml dan satu buah resi pengambilan barang," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 4 Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bekasi, Kapolres Ungkap Modus Bejat Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana mati atau seumur hidup.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah