Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan di Simpag Rapak, Balikpapan Dapat Santunan, Begini Penjelasan Dirut

- 22 Januari 2022, 23:12 WIB
Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan di Simpag Rapak di Balikpapan Dapat Santunan
Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan di Simpag Rapak di Balikpapan Dapat Santunan /Jasa Raharja

PortalMagetan.com-Jasa Raharja menyatakan bakal menjamin seluruh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 21 Januari 2022 kemarin.

Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, siap menjamin seluruh korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. 

Adapun santunan yang diberikan termasuk biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban

“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," ujarnya, dalam siaran persnya, Sabtu22 Januari 2022

Baca Juga: Dua Pasien Meninggal karena Omicron, Punya Komorbid, Nadia: Satu Transmisi Lokal, Satu Perjalanan Luar Negeri

"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ ucapnya. 


Lebih jauh, dirinya mengatakan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Baca Juga: PT Tempo Scan Pacific Buka Lowongan Management Trainee untuk S1, Cek Syarat dan link Daftarnya Berdasarkan Undang-Undang, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tandasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah