Gaga Muhammad Divonis 4 ,5 Tahun Penjara, dan Denda Rp 10 Juta, Greta Iren: Terima Kasih Memberikan Keadilan

- 19 Januari 2022, 13:54 WIB
Gaga Muhammad divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 4 tahun 6 bulan
Gaga Muhammad divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 4 tahun 6 bulan /tangkap layar Star Story

PortalMagetan.com- Gaga Muhammad terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal akhirnay divonis majelis hakim 4,5 tahun. 

Gaga Muhammad juga divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan denda Rp10 juta subsider kurungan 2 bulan penjara jika tak dibayar. 

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan,'' terang Lingga Setiawan ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022, sebagaimana dikutip dari PMJ news.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 18 Januari 2022:Pisces, Capricorn-Sagitarius Berpeluang Sukses,Aquarius Cuan dari Hobi

Majelis hakim menilai terdakwa Gaga Muhammad berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini bagian dari kesalahan korban sendiri.


Yaitu korban Laura Anna tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, terdakwa Gaga Muhammad  menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 19 Januari 2022: Leo, Libra, Scorpio-Virgo Peluang Dipromosikan, Timbulkan Kecemburuan

''Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol," papar Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah