PortalMagetan.com-Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Sawangan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dua dari empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan itu merupakan pejabat publik di Kota Depok.
Empat tersangka itu dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka sejak dua pekan yang lalu.
"(Dalam kasus ini) penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News , Rabu, 5 Januari 2022.
Andi Rian mengatakan dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Sementara kedua pejabat Kota Depok yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EH selaku Kepala OPD di Kota Depok dan NA salah seorang oknum anggota DPRD.
Andi menerangkan saat kasus tanah ini bergulir, EH masih menjabat sebagai Camat Sawangan. Sementara NA, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan.
Kasus mafia tanah ini sempat menjadi sorotan publik pada November 2021.