Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Sawangan, Dua Diantaranya Pejabat Publik di Depok

- 6 Januari 2022, 13:33 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait  terkait dugaan  penganiyaan terhadap Muhammad Kece
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait terkait dugaan penganiyaan terhadap Muhammad Kece /Dok. Humas Polri

PortalMagetan.com-Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Sawangan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua dari empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan itu merupakan pejabat publik di Kota Depok.

Empat tersangka itu dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka sejak dua pekan yang lalu. 

"(Dalam kasus ini) penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi  dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News , Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kapolri Launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soeta

Andi Rian mengatakan dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.

Sementara kedua pejabat Kota Depok yang ditetapkan sebagai  tersangka, yakni EH selaku Kepala OPD di Kota Depok dan NA salah seorang oknum anggota DPRD.


Andi menerangkan saat kasus tanah ini bergulir, EH masih menjabat  sebagai Camat Sawangan. Sementara NA, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 6 Januari 2022: Capricorn, Aquarius, Pisces Dapat Tawaran Pekerjaan Fantastis

Kasus mafia tanah ini sempat menjadi sorotan publik pada November 2021.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah