Dalami Dugaan TPPU Bupati Non Aktif Hulu Sungai Utara, KPK Bakal Periksa 12 Saksi, Berikut Ini Daftarnya

- 5 Januari 2022, 16:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

PortalMagetan.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Agar lebih fokus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tim penyidik menjadwalkan memeriksa 12 saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu,5 Januari 2022

Adapun 12 saksi yang akan dimintai keterangan antara lain, PPAT Maulana Firdaus, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah, staf Bina Marga Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Tembus 254 Kasus, Gejala Paling banyak Batuk, Siti Nadia Tarmidzi: Batuk Capai 49 Persen

Berikutnya, sales Ferry Riandy Wijaya, kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.

Sebagai informasi, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.


Sekarang, Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: 5 Tahap Seseorang Terinfeksi Varian Omicron, Gejala Timbul 2-3 Hari, Inggris Imbau Warga Rapid Lateral Flows

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah