Aniaya Suami Teman Wanita, Pria di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi, Iptu Margana: Pelaku- Korban Saling Kenal

- 5 Januari 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/kalhh

PortalMagetan.com-Polisi mengamankan pria berinisial DA, yang diduga melakukan penganiayan terhadap MR (28), suami dari teman wanitanya diKecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 30 Desember 2021 malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Insiden penganiayaan suami teman wanitanya itu dipicu oleh cinta segitiga, dimana pelaku menaruh hati pada istri korban berinisial DH (24).

"Korban mempunyai istri berinisial DH. Kemudian ada hubungan khusus antara istri korban ini dengan pelaku," ujar Iptu Margana saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, 5 Januari 2022:Aquarius, Capricorn, Sagitarius Nikmati Romantisme sama Pasangan

Menurut Margana, pelaku dan korban sejatinya saling mengenal. Namun, korban baru menyadari adanya perselingkuhan pelaku dengan istrinya. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga berujung kontak fisik.


"Pelaku memukuli korban, ada beberapa kali pukulan hanya tangan kosong. Jadi akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis, kemudian juga mengalami luka ringan di bagian pipi. Luka nya itu hanya memar dan bengkak saja," tuturnya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Simpel yang Bisa Turunkan Berat Badan, Cukupi Kebutuhan Air hingga Olahraga Teratur

Margana menyebut pihak keluarga korban dan pelaku kini tengah mencari jalan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Polisi pun menggelar mediasi dan menyepakati kasus ini tak dilanjutkan ke ranah hukum.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah