PortalMagetan.com- Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR saat Nataru, sebagai alah satu persyaratan naik kereta Api sebagaimana tertuang dalam SE 112.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.
PT KAI Daop 1 Jakarta menambah layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dengan waktu operasional pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB).
Baca Juga: Irjen Fadil Imran: 16 Juta Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba, Kasus Narkoba Naik 47,2 Persen
Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna.
“Untuk dapat melakukan tes PCR dengan tarif Rp 195.000,- di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan,” jelas Eva kepada PMJ News, di Jakarta
Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :