PortalMagetan.com- Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), AR (34) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR, ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial AR (34) usai polisi melakukan penyelidikan dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial AR (34) terancam dipidana penjara selama sembilan tahun penjara.
"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," terang Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa, 7 Desember 2021
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang
Kombes Hisar melanjutkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Adapun penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut.
"Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Penembakan Exit Tol Bintaro, Tentukan Status Hukum Ipda Os? Simak Penjelasannya
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) omor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.