PortalMagetan.com-Puluhan warga Kota Jambi melaporkan Pengembang perumahan Berlian Residence di Kenali, ke Polda setempat.
Pelaporan Pengembang perumahan Berlian Residence itu diduga karena melakukan tindak pidana penipuan.
Diduga korban yang menjadi penipuan Pengembang perumahan Berlian Residence sebanyak 40 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 1,6 miliar.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengatakan, belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini. Karena pihaknya baru menerima laporan dari korban.
"Nanti ya kalau sudah selesai laporan para korban, maka saya akan publikasikan kasus ini, dan saat ini penyidik masih menerima laporan para korban," terang Dirreskrimum Polda Jambi Kaswandi Irwan, kepada wartawan.
"Untuk data yang pasti sudah ada 40 korban, dan rata-rata itu kalau kredit ada yang ambil DP Rp 25 juta dengan angsuran per bulan Rp 1 juta, dan ada yang beli lunas atau cash sekitar Rp 90 juta," jelas Dirreskrimum Polda Jambi sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari Tribrata News Jumat, 12 November 2021.
Ita Rosita, perwakilan para korban usai melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi mengatakan, total kerugian para korban mencapai Rp 1,6 miliar. Jumlah tersebut dari total kerugian korban mulai Rp 20 juta hingga Rp 120 juta. Terdapat 40 orang yang merasa ditipu oleh Pengembang perumahan dengan konsep syariah itu.
Baca Juga: Hasil Ijtima MUI Haramkan Pinjol yang Mengandung Riba, Simak Penjelasannya
Jumlah korban masih bisa bertambah, sebab diperkirakan masih ada korban yang tinggal di luar Kota Jambi dan belum didata ulang.
Untuk total uang yang masuk Rp 900 juta dari nasabah yang kredit pembeliaan rumahnya dan Rp 700 juta dari nasabah cash.