Polda Metro Jaya Jelaskan Kronologi Penangkapan 10 Penggerak Balap Liar di Sudirman Jakpus, Simak Penjelasanya

12 Maret 2022, 18:58 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kronologi penangkapanp enggerak balap liar di Sudirman /Foto: Antara/ Fianda Sjofjan Rassat//

PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya resmi menetapkan 10 pengendara sepeda motor yang jadi penggerak aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat 18 Februari 2022 dinihari, sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penangkapan para tersangka dimulai dari pemeriksaan kamera CCTV dan ETLE di sepanjang jalan tersebut.

Sedikitnya dalam video yang tersebar di media sosial, ada 70 pengendara sepeda motor yang mengikuti aksi balap liar di jalan tersebut.

"Ini merupakan pelat nomor empat kendaraan pertama yang didapat melalui kamera ETLE. Dari keempatnya, kami telusuri berdasarkan data registrasi dan lanjut didatangi penyidik untuk pemeriksaan atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Tips Membangun Bonding atau Ikatan Emosional antara Orang Tua dan Anak, Mulai Menyusui hingga Menemani Tidur

Dari keempat orang tersebut, kemudian dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan menjadi 10 orang yang merupakan penggerak aksi balapan liar di sepanjang Jalan Sudirman.


"Jadi 10 orang ini dan kendaraanya kami amankan sebagai barang bukti yang dilanjutkan pada sidang," sambungnya.

Menurut Sambodo, kamera ETLE sangat berperan penting untuk mengidentifikasi pelaku kasus pelanggaran hukum di jalan raya.

Sebab, melalui kamera ETLE, penyidik bisa mengetahui identitas para pengendara atau pengemudi kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Pengegrak Balapan Liar di Sudirman sebagai Tersangka-Simak Penjelasanny

"Tentunya, kamera ETLE ini tidak hanya berfungsi dalam penegakan hukum. Tapi juga menjadi database awal kita penyelidikan untuk mengungkap kasus pidana lain baik tabrak lari, balapan liar dan sebagainya," jelasnya.

Sambodo melanjutkan, meski kasus balapan liar yang terjadi di Jalan Sudirman ini telah terungkap, pihaknya tetap mengawasi kawasan tersebut secara ketat sehingga tak ada lagi aksi balap liar yang terjadi.

"Kami Ditlantas Polda Metro Jaya akan serius menjaga marwah Jalan Sudirman-Thamrin sebagai jalan protokol di Jakarta yang tertib lalu lintas dan tertib protokol kesehatan. Kami harap tak ada lagi masyarakat yang mencoba melaksanakan balap liar di jalan Sudirman-Thamrin dan jalan lain," pungkasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler