Edarkan Pil Dobel L, Satresnarkoba Polres Kediri KotaTangkap DS,Amankan BB 557 Butir-Polisi:Hasil Pengembangan

12 Maret 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi: Pengedar pil dobel L yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

PortalMagetan.com-Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan pria berinisial DS (38) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap pria berinisial DS merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran obat keras yang dilakukan oleh RW.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry menegaskan penangkapan pria berinisial DS berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari tersangka RW yang lebih dulu ditangkap.

Polisi mengetahui RW menjual barang haram tersebut ke DS. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan atas keterangan yang diberikan oleh RW tersebut.

Baca Juga: Profil Lengkap Gading Marten, Presiden Klub Persik Kediri: Milanisti Sejati, Dulunya Juga Pemain Bola

“Penangkapan tersangka DS ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RW yang sebelumnya ditangkap pada Selasa, 8 Maret 2022 lalu,” ungkap Iptu Henry, Jumat 11 Maret 2022

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 557 butir pil dobel L.

Pil tersebut dibungkus dalam kemasan kecil yang terdiri dari 21 kit/ lintingan. Per lintingan kertas grenjeng berisi 7 butir pil dobel L.

Baca Juga: PT Mega Global Food Industry Buka Lowongan untuk SMA-SMK,D3-S1, Ada 22 Formasi Cek Syarat-Link Daftarnya

Selain itu juga diamankan 4 bungkus plastik masing-masing berisi pil dobel L sebanyak 102 butir, 124 butir, 115 butir dan 64 butir.

Ratusan pil dobel L tersebut disimpan dalam sebuah bungkus bekas plastik kopi instan.

Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap peredaran obat keras jenis dobel L ini.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler