Sakit Hati Berulang Kali Nyatakan Cinta Tak Diterima Jadi Motif MA Habisi AW di Sawah Besar, Simak Kronologiny

10 Maret 2022, 08:44 WIB
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Sawah Besar (memakai baju oranye kemerahan) yang ditangkap polisi /PMJ News

PortalMagetan.com- Tersangka pembunuhan terhadap AW di kamar kos kawasan Sawah Besar, dirilis Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka pembunuhan itu berinisial MA yang ditangkap di Pos Kamling tak jauh dari rumah pemuda 23 tahun asal  Tamansari Jakarta Barat itu.

Terungkap tersangka MA diamankan polsek Sawah Besar dan Satreskrim Polres Jakarta Pusat hanya berselang tiga jam pasca penemuan jasad korban AW wanita berusia 19 tahun ini.

"Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)" ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, di Mapolres Jakpus, Rabu, 9 Maret 2022

Baca Juga: PT Denso Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk D3, Penempatan Jawa Barat,Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA usia 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat," jelas Setyo dalam siaran persnya.


AKBP Setyo K. Heriyatno juga mengungkap motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ungkap Setyo.

Setyo kembali menuturkan, korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang atau dijemput.

Baca Juga: PT Blue Bird Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 2 Formasi,Penempatan Jakarta, Cek Link Daftarnya

Dari sanalah kemungkinan perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun suka kepadanya.

"Namun tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan. Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," tuturnya.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Baca Juga: PT Sariguna Primatirta Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 3 Formasi, Cek Syarat dan Cara Dafrarnya

Di antaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet, dan sarung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler