Bejat, Paman di Cengkareng Tega Cabuli Keponakan Sebulan 5 Kali, Pelaku Kabur, Berhasil Ditangkap di Tangerang

- 31 Maret 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. /PIXABAY/Anemone123

PortalMagetan.com- Paman berinisia SB asal Cengkareng, Jakarta Barat ini benar-benar bejat.

Sebab, paman SB tega mencabuli keponakannya sendiri A, yang berusia 10 tahun.

Paman SB tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya terhadap bocah perempuan yang seharusnya dia lindungi, sudah dilakukan berkali-kali selama sebulan terakhir.  

 

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada tanggal 29 Maret 2022 terkait tindak pidana pencabulan.

Baca Juga: Urai Kemacetan, Polisi Gelar Operasi di Titik Keramaian selama Ramadhan,Simak Penjelasan Brigjen Ahmad Ramadan

"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali," kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi.


Ardhie kembali menjelaskan pada awalnya korban melaporkan kepada orangtuanya bahwa kemaluannya terasa sakit.


"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng," ucap Ardhie

Baca Juga: PT Matahari Department Store Buka Lowongan Kerja untuk SMA-SMK, Penempatan di Madiun, Cek Syarat-Link Daftar

Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali

"5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," tuturnya

Motifnya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur di rumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Sehingga pada saat ada kesempatan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap Ardhie

Baca Juga: PT Kobexindo Tractors Tbk Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan di Jakarta, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Di kesempatan yang sama, Ardhie mengungkapkan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.

Sementara itu, untuk pelaku yang mencoba untuk melarikan diri dan berhasil polisi amankan di wilayah Tangerang.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x