Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali
"5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," tuturnya
Motifnya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur di rumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu.
Sehingga pada saat ada kesempatan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap Ardhie
Di kesempatan yang sama, Ardhie mengungkapkan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.
Sementara itu, untuk pelaku yang mencoba untuk melarikan diri dan berhasil polisi amankan di wilayah Tangerang.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***