Polisi Tetapkan Tiga TersangkaPerkara Tawuran yang Menewaskan 1 Orang di Palmerah,Kompol Niko Ungkap Pemicunya

- 30 Maret 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi tawuran.* Polisi tetapkan tiga tersangka tawuran diPalmerah, Jakarta Barat
Ilustrasi tawuran.* Polisi tetapkan tiga tersangka tawuran diPalmerah, Jakarta Barat /Unsplash.com/Hasan Almasi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 30 Maret 2022: Aries, Gemini, Taurus , Cancer Hubunganmu tak Layak Dipertahankan

Dibawah pimpinan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto,lanjut Niko memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman cctv di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x