Dibawah pimpinan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto,lanjut Niko memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman cctv di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.***