PortalMagetan.com-Polisi menangkap ayah kandung berinsial A (48) yang diduga mencabuli putrinya D (11) di Depok.
Ayah kandung berinisial A itu diamankan pada Senin, 28 Februari 2022, di rumah keluarganya daerah Sukmajaya, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku ayah kandung berinsial A telah mengakui telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak tahun 2021.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," ungkap AKBP Yogen kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," sambungnya.
Menurut Yogen, tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ini dilakukan pelaku dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.