Kejagung Segera Terbitkan SKP2 Kasus Nurhayati Cirebon, Simak Penjelasan Febrie Adriansyah

- 2 Maret 2022, 06:15 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah /Laily Rahmawaty/Antara

PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan sebelum surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," ujar Febrie di Jakarta Selasa 1 Maret 2022

Menurut Febrie, kejaksaan sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon soal penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

Baca Juga: Puninar Logistics Buka Lowongan Kerja Management Trainee untuk S1, Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon meminta penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati.

"Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 28 Februari 2022

Pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," terang Leonard.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah