PortalMagetan.com-Polisi meringkus dua dari empat orang pelaku penipuan di Jalan Kembangan Raya RT 1, RW 3 Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu, 13 Februari 2022
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Binsar H Sianturi menerangkan para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi debt collector.peri
"Pelaku ini jumlahnya empat orang yang berboncengan motor, masing-masing dua orang kemudian mereka memberhentikan korban dan mengaku sebagai leasing atau debt collector," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Minggu,13 Februari 2022
Dikatakan Binsar, kejadian ini berawal saat korban berinisial A (25) yang tengah melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang berboncengan motor.
"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing kemudian meminta STNK dan motor korban," sambungnya.
Setelah surat-surat korban didapati, para pelaku kemudian membawa motor korban dan memboncengnya untuk dibawa ke tempat sepi.
Saat sudah tiba, korban kemudian diturunkan dan sempat terjadi perlawanan. Tak lama ada anggota buser yang melintas dan melihat keributan kemudian menghampiri.
Melihat adanya anggota polisi, para pelaku berupaya melarikan diri. Namun dua dari keempat pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kembangan.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto mengungkap pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang kini berstatus DPO.