Polres Tangsel Amankan Pria Berinisial S, yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

- 20 Januari 2022, 23:52 WIB
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak dibawah umur di Tangsel    /Pixabay/geralt
Ilustrasi: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak dibawah umur di Tangsel   /Pixabay/geralt /

PortalMagetan.com-Pria berinisal S (36) diamankan satreskrim Polres Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pria berinisial S berusia 36 tahun diduga mencabuli korban yang berusia lima tahun di salah satu daerah di Kota Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu, 5 Januari 2022. 

"Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka kini sudah ditahan," ujar AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Mobil Mitsubishi Pejero Terperosok ke Selokan Pagedangan, Pengemudi Meninggal, Polisi: Diduga Hilang Kendali

Dia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah bermain di dekat sebuah rumah yang sedang diperbaiki pelaku. Tersangka lalu memanggil korban dengan diiming-imingi cokelat.


Sebelumnya, sebuah cuitan di media sosial terkait tindak pencabulan terhadap seorang anak berumur lima tahun viral dan menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Remaja di Kota Tangerang yang Diduga Hendak Tawuran, Kapolsek: Kami Amankan Celurit

Sepuluh hari berselang pada Sabtu, 15 Januari 2022, polisi berhasil mengamankan pelaku. Setelah diperiksa intensif, pelaku berinisial S ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x