Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju Hari Ini di Tuntut di Pengadilan Tipikor, Simak Penjelasan JPU

- 6 Desember 2021, 12:28 WIB
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. /PMJ News

PortalMagetan.com-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju akan menghadapi tuntutan dalam kasus suap sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sidang penuntutan AKP Stepanus Robin Pattuju digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

"Sidang tuntutan rencananya pukul 10.00 WIB," jelas jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi

Baca Juga: Update, Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Semeru Jadi 15 Orang, Simak Penjelasannya

Tak hanya AKP Robin, seorang pengacara yang juga rekannya, Maskur Husain juga bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. Keduanya akan menjalani sidang tuntutan bersama-sama.

Sebelumnya, AKP Robin didakwa menerima suap dari sejumlah pihak yang totalnya Rp11 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Dompu NTB

Penerimaan suap itu diketahui sejak Juli 2020 hingga April 2021. Jaksa menyebut uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.

Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x