PortalMagetan.com-Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pembeli aset milik Nirina Zubir yang dibeli dari mafia tanah.
"Iya, saat ini sedang kita jadwalkan," kata Kasubdit Harda II Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu 24 November 2021.
Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut terkait waktu para pembeli aset keluarga Nirina Zubir akan dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
Saat ini, menurut Petrus penyidik tengah fokus pada pendalaman pemeriksaan kepada lima tersangka yang telah ditahan.
Baca Juga: Uang Pemda Ngendon di Bank Capai Rp 226 Triliun, Jokowi: Uang Sendiri Tidak Digunakan Ngejar-ngejar Uang Orang
"Saat ini kita masih intensifkan dulu pemeriksaan terhadap para tersangka karena terbentur dengan masa penahanan," jelasnya.
Terkait dengan aliran dana dan unsur TPPU yang dipergunakan, penyidik juga masih mendalami lebih lanjut.
"Itu yang sedang kita dalami sekarang, rangkaian dari aliran dana tersebut sedang dalam pendalaman. Kita tidak mau terburu-buru mempublikasikannya karena dikhawatirkan akan mengganggu hak asasi orang lain," tukas Petrus.
Baca Juga: Korlantas Mabes Polri Bakal Siapkan Layanan BPKB Digital di 8 Daerah Ini, Cek Wilayahmu
Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Sebanyak enam aset sertifikat tanah dibalik nama oleh para mafia dengan nilai kerugian Rp17 miliar.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Yang mana satu tersangka otak mafia tanah merupakan Riri Khasmita, mantan ART keluarga Nirina Zubir.***