Kronologi 2 Komplotan Begal dengan Modus Baru Ditangkap Polisi, 4 Orang Lainnya Masih DPO

30 Oktober 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi begal dengan modus baru ditangkap polisi /pexels.com

PortalMagetan.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap polisi. 

Kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial CP (25) dan AF (32).

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Ariyanti mengatakan dua dari enam anggota komplotan pelaku curanmor ini beraksi dengan modus yang terbilang baru.

"Ungkap kasus pencurian sepeda motor, tersangka yang berhasil kami amankan dua orang, sementara empat orang lagi masih DPO,” ujar Ririn Dwi Ariyanti saat dikonfirmasi, Minggu 29 Oktober 2023

Baca Juga: Lowongan Kerja HRS Supervisor dari PT Sampoerna Agro Cek Syarat, Formasi dan Kualifikasinya

Ririn menambahkan  kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 dengan modusnya mengakui motor yang digunakan korban milik saudaranya.

"Peristiwa terjadi sekira pukul 11.45 WIB. Modusnya para pelaku menghadang korban yang sedang berkendara lalu mengaku-mangaku motor milik keluarganya," tuturnya.


Pencurian berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario B-4203-KSH seorang diri. Tidak lama kemudian, komplotan pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan memepet korban, meminta agar menepi.

Setelah korban menepi karena dihadang para pelaku, selanjutnya seorang tersangka yang masih DPO berinisial M menyebut motor tersebut milik adiknya atas nama Novianti.

"Pelaku kemudian mengadang motor korban, salah satu di antaranya mengeluar pisau sambil mengancam korban,"ucapnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Human Capital Trainee Batch 11 dari PT Astra International Cek Syarat dan Kualifikasinya

Karena takut diancam menggunakan pisau, akhirnya korban pergi meninggalkan sepeda motornya. Komplotan pelaku kemudian pergi dengan membawa motor rampasan.

Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumah kontrakan daerah Kecamatan Rawalumbu bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

"Kasus sampai ini masih kami kembangkan untuk mengamankan empat tersangka yang DPO," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 368 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua belas tahun.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler