Baca Juga: Imbas Longsor di Banyumas, Kereta Bima Jurusan Surabaya Gubeng-Gambir Alami Keterlambatan 19 Menit
Full Day School mulai dicanangkan Kemendikbud RI pada tahun 2017 silam. Secara harfiah full day school berarti sekolah satu hari penuh. Definisi inilah yang masih sering disalahpahami oleh khalayak.
Meski “pinjam nama” full day, kegiatan belajar mengajar dari sistem ini tidak berlangsung nonstop dari pagi hingga malam. Pada rilis Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dijelaskan bahwa full day school artinya hari sekolah harus berlangsung 8 jam per hari dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.45-15.30 WIB, dengan durasi istirahat setiap dua jam sekali. Durasi KBM ini juga sesuai dengan kurikulum tahun 2013. ***