PortalMagetan.com – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
Sidang dengan tiga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammmad Hatta memiliki agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan hadirkan tujuh pegawai Kementan sebagai saksi.
Baca Juga: Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Pesawat PK-IPF di Tangsel, Desiana: Saat Kejadian Hujan Lebat
"Persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk, hari ini (20/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Andi Nur Alamsyah, Dedi Nursyamsi, Siti Munifah, RR Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, san Wisnu Haryana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Ali Fikri memerinci saksi Andi Nur Alamsyah merupakan Dirjen Perkebunan, Dedi Nursyamsi adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kaban PPSDMP), Siti Munifah merupakan Seskaban PPSDMP, dan RR Nina Murdiana adalah Ketua kelompok substansi keuangan dan Barang Milik Negara BPPSDMP.
Selanjutnya Sugiarti merupakan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Lucy Anggraini adalah Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, dan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.***