PortalMagetan.com – Oknum pejabat Bea Cukai berinisial REH dilaporkan pengusaha berinisial WT ke Polda Metro Jaya. Pelaporan pejabat Bea Cukai itu terkait pengancaman atau intimidasi yang diduga dilakukan REH.
Dalam intimidasi tersebut, seorang Pejabat Bea Cukai berinisial REH itu diduga membawa oknum aparat untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp 7 miliar. Itu setelah oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepadanya dengan membawa oknum aparat.
Menurut kuasa hukum korban, Andreas SH, MH, kliennya memang memiliki hutang kepada REH. Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama. Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.
Ditambahkan Andreas, kliennya mempertanyakan status REH yang awalnya mengaku sebagai karyawan swasta namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata dirinya pejabat Bea Cukai di Kawasan Jawa Barat.
“Kita laporkan pasal 335 KUHP terkait pengancaman (Intimidasi),” kata Andreas di Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga telah melaporkan oknum pejabat Bea Cukai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.
Andreas meminta kepolisian untuk memproses laporannya terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan REH ini.
“Kalau soal kerugian materinya, belum kita fokuskan. Tapi lebih kepada status ASN-nya dan intimidasi yang dilakukannya,” tandas Andreas.