PortalMagetan.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial R (35) yang jasadnya terbungkus kardus di dermaga ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu. Setelah penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial NYP (28).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis 18 April 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Pelaku pembunuhan sudah tertangkap. Ditangkap hari Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan. Guguak, Kabutpen Lima Puluh Kota," kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary mengungkap, NYP telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 28 tahun itu diduga membunuh wanita berinisial R ini merupakan pelanggannya. R diduga merupakan perempuan ‘open BO’.
"(Pelaku pembunuhan) pelanggannya. Sekarang sudah ditahan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menduga jasad perempuan yang ditemukan dalam kondisi terbungkus kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Jakarta Utara, korban pembunuhan.
Baca Juga: Jobseeker Merapat, Lion Air Group Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
"Informasi dari penyidik diduga korban pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan.