Mudik Lebaran, Ingin Menitipkan Kendaraan ke Kantor Polisi di Wilayah Jakarta Barat? Cek Syarat dan Nomornya

- 7 April 2024, 13:58 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui awak media /ANTARA/Risky Syukur/am
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui awak media /ANTARA/Risky Syukur/am /

PortalMagetan.com – Warga Jakarta Barat  yang hendak mudik lebaran dapat menitipkan kendaraan bermotornya di Mapolres Metro Jakarta Barat.  Sebab, polisi membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi pemudik.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan layanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik. Kendaraan mereka akan dijaga 24 jam penuh.

"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," ujar Syahduddi dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu 6 April 2024

Baca Juga: 3 Upaya Pemkab Magetan Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Maut LGF, Ini Imbauan untuk Pengguna Jalan

Syahduddi mengatakan pemilik kendaraan tinggal menunjukkan surat kendaraan dan identitas untuk keperluan penitipan. Selain di Polres Jakbar, lanjut Syahduddi, pemudik dapat menitipkan kendaraannya di polsek-polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

"Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraannya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memprosesnya," sambungnya.

“Masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telpon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur," sambungnya.

Berikut Nomor Telepon yang bisa dihubungi untuk penitipan kendaraan:

- Polres Metro Jakarta Barat 082140000110

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x