PortalMagetan.com – Zakat fitrah wajib ditunaikan seluruh umat muslim selama bulan Ramadhan. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras sama setiap individunya yakni sekitar 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras. Namun, jika zakat dalam bentuk uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras saat ini. Lalu berapa besaran uang yang dibayar saat harga beras kini yang masih relatif tinggi?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim yakni sebesar Rp 45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.