Tanggapan Mahfud MD Terkait MK Tolak Usulan Paslon Namun Tetap Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU Besok

- 4 April 2024, 11:15 WIB
Capres Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam sebuah diskusi publik
Capres Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam sebuah diskusi publik /Istagram.com/@Mahfud MD

PortalMagetan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasil rapat majelis hakim MK disepakati untuk memangil  empat menteri Jokowi dengan nama yang relatif berbeda dengan usulan dua kubu paslon.

 

Terkait dengan hal itu Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md mengatakan wajar jika MK menolak permohonan dua pemohon tersebut, tetapi kemudian tetap memanggil empat orang menteri tersebut.

 

"Ada yang begitu. Kalau dulu saya sering undang sendiri karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon sudah dititip pesan-pesan yang agak berpihak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu.

 Baca Juga: 26 RT dan Dua Ruas Jalan di Jakarta Masih Tergenang Banjir, BPBD: Jumlah Pengungsi 2 Kepala Keluarga, 10 Jiwa

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya memang sering kali dilakukan oleh MK seperti yang pernah dilakukannya dahulu.

 

"Misalnya, kasus penodaan agama, saya mengundang sendiri tokoh-tokoh. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tetapi MK ingin mendengar. Waktu itu kami panggil semua dari gereja, ulama, MK yang mengundang," katanya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x