PortalMagetan.com – Usulan kubu Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ditanggapi santai komisi III DPR RI.
Sebab komisi yang mebidani hukum, HAM dan keamanan itu mempersilahkan MK untuk memanggil orang nomor satu di Korp Bhayangkara itu jika memang keteranganya diperlukan.
Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak berkomentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Adapun usulan itu muncul dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.