Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road hingga Menyalakan Petasan Selama Ramadhan, Ade Ary Ungkap Alasannya

- 12 Maret 2024, 06:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dijumpai di Jakarta pada Kamis (15/2/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dijumpai di Jakarta pada Kamis (15/2/2024). /ANTARA/Ilham Kausar/

PortalMagetan.com –  Polda Metro Jaya (PMJ) melarang Sahur on the road (SOTR), balap liar hingga menyalakan petasan selama ramadhan.  Pelarangan itu diklaim untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

 

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

 

Ade Ary menambahkan Polda Metro Jaya berkomitmen dan akan berkoordinasi stakeholde terkait untuk menjaga wilayah Jakarta dan sekitarnya selama bulan Ramadan.

 Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Citilink Indonesia untuk Posisi Flight Attendant Recruitment Cek Syarat Pendaftarannya

"Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan 3 pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," tuturnya.

 

"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum," sambungnya..

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x