PortalMagetan.com – DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia, hingga terbit keputusan presiden terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu ditegaskan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono kepda wartawan.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ungkap Dini Purwono kepada wartawan.
Namun Dini tak menyebut pasti kapan keppres tersebut terbit karena bergantung sepenuhnya pada presiden Jokowi.
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari PT CSM Corporatama Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Menurut Dini, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.
Dini mengatakan, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.
"Pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.