PortalMagetan.com - Syarat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai hari ini 1 Maret 2024 mengalami perubahan. Perubahan itu telah BPJS Kesehatan masuk menjadi salah satu syaratnya. Mabes Polri bahkan telah menunjuk enam Polda untuk melakukan uji coba syarat penerbitan SKCK tersebut.
Penambahan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional. Salah satu polda yang ditunjuk lakukan uji coba yakni Polda Kepulauan Riau.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Zahwani menuturkan uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Meliputi, Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas).
Kata dia, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.