KPK Minta Dadan Tri Yudianto Laporkan dan Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Oknum ke KPK Ataupun Dewas

- 22 Februari 2024, 06:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Foto: Antara/

PortalMagetan.com – Terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti terkait dugaan pemerasan yang dialaminya. Bukti permulaan itu akan ditelusuri oleh komisi antirasuah maupun oleh dewan pengawas (Dewas).

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," sambungnya.

Baca Juga: Terupdate, PT Mineral Alam Abadi Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Menurut Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga anti rasuah yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara.

Ali memastikan KPK bahkan bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

"Sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," tuturnya.

Dia juga menegaskan, penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x