Terlibat Pungli di Rutan, KPK Rotasi Puluhan Pegawai dan Revisi Proses Bisnis Ali Fikri:Sebagai Upaya Mitigasi

- 17 Februari 2024, 06:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Foto: Antara/

PortalMagetan.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (pungli) dirotasi. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari putusan sidang etik Dewas KPK.

"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

"Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK," sambungnya Fikri.

Baca Juga: Terupdate, PT Global Jet Express Buka Lowongan Kerja Staff Admin Finance, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Ali mengungkapkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus pungli tak terjadi lagi di masa datang. Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.

"KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," tuturnya.


Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," sambungnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x