Beredar Hasil Hitung Cepat Pemilu Luar Negeri, KPU Ingatkan Quick Count Tak Ikuti Aturan Terancam Pidana

- 11 Februari 2024, 13:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari /Youtube Sekretariat Presiden

PortalMagetan.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tak ada hitungan cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan. Hal itu disampaikan Hasyim menyikapi munculnya beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri.

Ketua KPU itu menegaskan jika hasil Pemilu luar negeri yang sudah beredar di media sosial tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

 

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari .

Hasyim lantas mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

Baca Juga: Wow, 120 Ribu Kendaraan Melintas di Jalur Puncak, Polres Bogor Bakal Berlakukan Oneway, Begini Penjelasannya

"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," kata Hasyim.

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah