Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas.
KETENTUAN KHUSUS PPNPN SPESIFIKASI TEKNIK SIPIL/ARSITEKTUR
Pendidikan minimum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat dengan jurusan terkait Konstruksi Gedung/Teknik Sipil/Arsitektur;
Laki-laki;
Berusia minimum 20 (dua puluh) tahun dan maksimum 30 (tiga puluh) tahun per tanggal 1 Februari 2024;