Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara , Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi:
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian dan Pemberdayaan Barang Milik Negara;
Pengelolaan Gedung Keuangan Negara, dan;
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, Keuangan, Kepegawaian dan Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan serta Akuntabilitas Kinerja.
Melansir dari postingan Instagram @gkn.bandaaceh (7/2) diinformasikan tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara Medan c.q. Gedung Keuangan Negara Banda Aceh. Formasi yang dibuka antara lain PPNPN Spesifikasi Teknik Sipil/Arsitektur dan PPNPN Spesifikasi Administrasi. Untuk detail selengkapnya, simak di bawah ini.