PortalMagetan.com - Pengawasan penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 sulit dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara maksimal. Hal itu karena akses pengawasan dibatasi oleh KPU.
Sulitnya mengakses RKDK dan LADK itu disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi.
"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya.
Menurut Puadi, KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," tambah Puadi.
Puadi menjelaskan, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Menurutnya, dengan aturan itu, Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," tukasnya.
Baca Juga: Terkait Laporan Pengeluaran LDAK PSI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Nggak Logis dan Nggak Rasional