Fantastis, Nilai Pungli yang Diduga Dilakukan Puluhan Pegawai Rutan KPK Tembus Rp 6,1 Miliar

- 16 Januari 2024, 07:05 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

PortalMagetan.com - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabm angka dungaan pungli itu menyentuh miliaran rupiah.

Hal itu diungkap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) jika besaran pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tembus Rp6,1 miliar.

"Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Albertina, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang terkait kasus pungli rutan. Sebanyak 27 orang di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.

Baca Juga: Wow, Diduga Terlibat Pungli 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik, Dewas KPK: Sudah Mau Sidang

Dari 169 orang tersebut, ada 32 orang yang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," tuturnya.

"1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," sambungnya.

Selain itu, Albertina menyebut pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah