Puluhan Truk Pengakut Tanah Diamankan Tim Gabungan di Tangerang, Polisi: Sebabkan Macet dan Picu Kecelakaan

- 15 Januari 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi: Truk Tanah di Tangerang Langgar jam operasional berdasar Perbup dan Perwal
Ilustrasi: Truk Tanah di Tangerang Langgar jam operasional berdasar Perbup dan Perwal /Instagram elassuba

PortalMagetan.com - Puluhan truk pengakut tanah diamankan petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Sedikitnya 33 unit truk terjaring dalam operasi itu karena melanggar jam operasional, pada Minggu 14 Januari 2024.

Petugas gabungan menindak puluhan truk tersebut di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sejumlah truk bertonase besar nekat masuk ke wilayah Tangerang di luar jam operasional yang diizinkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Viral Video Truk Terbakar di Area Parkir Pasar Agrobis Plaosan Magetan, Pengunjung dan Pedagang Panik

"(Penindakan) sesuai dengan Perwal Nomor 93/2022 dan Perbup Nomor 12/2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir," ungkap Zain Dwi Nugroho.

"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut," sambungnya.

Menutut Zain, truk-truk pengangkut tanah itu ditindak lantaran beroperasi siang hari. Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk pengangkut tanah ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Zain menambahkan personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x