Kasus Harun Masiku Kembali Dibuka, Penyidik KPK Besok Agendakan Garap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

- 27 Desember 2023, 21:00 WIB
Penyidikan Kasus dugaan Suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku Kembali Dibuka KPK
Penyidikan Kasus dugaan Suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku Kembali Dibuka KPK /PMJ News

PortalMagetan.com - Kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) kembali digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwlkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023 besok. 

Diketahui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan agar Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Rumah Sakit Wilayah Jakarta Timur dari RSUP Persahabatan Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Hal itu diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang mengatakan pemanggilan Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menambahkan surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan, mengingat Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah