Catat Tanggalnya, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Sampai Ketinggalan

- 27 Desember 2023, 06:05 WIB
SIM mati Bisa diperpanjang tanpa bikin baru, cek aturan mainnya
SIM mati Bisa diperpanjang tanpa bikin baru, cek aturan mainnya /Foto: polri.go.id/

PortalMagetan.com - Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi pada pemegang SIM (surat izin mengemudi) yang habis masa berlakunya tanpa harus mengurus sesuai mekanisme baru. SIM dapat diperpanjang otomatis tanpa harus mengikuti sebagaimana prosedur penerbitan SIM baru.

 

Hanya saja dispensasi  ini berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis bersamaan masa Libur dan cuti Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 nanti. SIM yang expired bisa diperpanjang otomatis tanpa mengikuti prosedur penerbitan SIM baru seperti ujian praktek maupun ujian teori.

 

Polda Metro Jaya memberi kompensasi waktu dua hari bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat momentum Libur Natal dan Tahun Baru untuk mengurus perpanjangan.

Untuk itu bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut gunakan kesempatan emas ini agar tak terlewat dari waktu yang diberikan hingga berujung sanksi harus membuat SIM dengan mekanisme permohonan baru.

 Baca Juga: Lowongan Kerja Electric Technician dan Instrument Technician dari PT Bukaka Teknik Utama Cek Syaratnya

Dispendasi itu diberikan Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dalam aturan tersebut dijelaskan SIM yang habis masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada keadaan kahar hingga bisa dikecualikan.


 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah