PortalMagetan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya merespon terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan tak wajar dugaan tindak pidana pencucian uang untuk aktivitas kampanye.
Laporan PPATK tersebut sukses menyedot perhatian publik, termasuk dari siapa dan untuk siapa dana haram tersebut dialirkan dalam mendukung pendanaan kampanye.
Bawaslu mengeklaim laporan PPATK terkait transaksi tak wajar untuk kampanye yang diserahkan kepada pihaknya berbentuk data intelijen keuangan.
“Iya masih dikaji. Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika ditemui usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta.
Bagja menjelaskan data yang telah diserahkan PPATK itu tidak bisa serta merta langsung dibuka kepada publik. Hal itu karena data yang disampaikan tersebut berbeda dengan lainnya, sehingga akses data jadi terbatas.
Selain itu, lanjut Bagja, semua data itu perlu melewati kajian lebih mendalam, agar bisa dibuktikan bahwa dugaan itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu.
Dia menjelaskan jika data khusus tersebut menyebabkan perlu adanya keterlibatan dari pihak lain dalam pengkajian masalah itu, seperti kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membawanya ke proses penyelidikan.
“Kita tindaklanjuti mau enggak mau dari Bawaslu sekarang akan kami lakukan kajian. Kami akan undang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu itu,” ujarnya.